Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia diri dan lingkungannya, dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan wilayah dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Wawasan nasional Indonesia dikembangkan berdasarkan wawasan nasional secara universal sehingga dibentuk dan dijiwai oleh paham kekuasaan dan geopolitik yang dipakai negara Indonesia.
Paham-Paham Kekuasaan
Perumusan wawasan nasional lahir berdasarkan pertimbangan dan
pemikiran mengenai sejauh mana konsep operasionalnya dapat
diwujudkan dan dipertanggungjawabkan. Karena itu, dibutuhkan landasan
teori yang dapat endukung rumusan Wawasan Nasional.
Teori-teori yang dapat mendukung rumusan tersebut antara lain:
Paham Machiavelli (Abad XVII)
Gerakan pembaharuan (renaissance) yang
dipicu oleh masuknya ajaran Islam di Eropa Barat sekitar abad VII telah membuka
dan mengembangkan cara pandang bangsa-bangsa Eropa Barat sehingga menghasilkan
peradaban barat modem seperti sekarang. I)i bidang politik dan kenegaraan,
motor atau sumber pemikirannya berasal dari Machiavelli, seorang pakar ilmu
politik dalam pemerintahan Republik
Florence, sebuah negara kecil di Italia Utara (sekitar abad XVII).
Dalam bukunya tentang politik. yang diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris dengan judul "The Prince", Machiavelli memberikan pesan tentang cara membentuk
kekuatan politik yang besar agar sebuah negara dapat berdiri dengan kokoh. Di
dalamnya terkandung beberapa postulat dan cara pandang tentang bagaimana
memelihara kekuasaan politik. Menurut Machiavelli, sebuah negara akan bertahan
apabila menerapkan dalil-dalil berikut:
- Segala cara dihalalkan dalam merebut dan mempertahankan
kekuasaan
- Untuk menjaga kekuasaan rezim, politik adu domba ('divide et impera')
adalah sah
- Dalam dunia politik (yang disamakan dengan kehidupan
binatang
buas)yang kuat pasti dapat
bertahan dan menang.
Semasa Machiavelli hidup, buku
"The Prince" dilarang beredar oleh Sri Paus karena dianggap
amoral. "Petapi setelah Machiavelli meninggal, buku tersebut menjadi
sangat laku dan dipelajari oleh orang-orang serta dijadikan pedoman oleh banyak
kalangan politisi dan para elite politik.
Paham Kaisar Napoleon Bonaparte (abad XVIII)
Kaisar Napoleon merupakan
tokoh revolusioner di bidang cara pandang, selain penganut Yang baik dari
Machiavelli. Napoleon berpendapat bahwa perang di masa depan
akan merupakan perang total yang mengerahkan segala daya upaya dan kekuatan
nasional. Dia berpendapat bahwa kekuatan politik harus
didampingi oleh kekuatan logistik dan ekonomi
nasional. Kekuatan ini juga perlu didukung oleh kondisi sosial budaya berupa ilmu
pengetahuan dan teknologi
demi terbentuknya kekuatan hankam untuk menduduki dan menjajah negara-negara di
sekitar Prancis. Karena itu terjadi invasi militer besar-besaran Napoleon
terhadap negara-negara tetangga dan pada akhimya ia tersandung di Rusia.
Ketiga postulat Machiavelli telah diimplementasikan dengan sempurna oleh Napoleon, namun menjadi bumerang
bagi dirinya sehingga pada akhir karirnya la dibuang ke pulau Elba.
Paham Jenderal Dausewitz (abad XVIII)
Pada era Napoleon, Jenderal Dausewitz sempat
terusir oleh tentara Napoleon dari negaranya sampai ke Rusia. Dausewitz akhirnya bergabung dan menjadi penasihat militer
Staf Umum Tentara Kekaisaran Rusia. Sebagaimana kita ketahui, invasi tentara
Napoleon pada akhirnya
terhenti di Moskow dan diusir kembali ke Prancis. Dausewitz, setelah Rusia
bebas kembali, diangkat menjadi kepala sekolah staf dan komando Rusia. Di sana
dia menulis sebuah buku tentang perang berjudul Vom Kriege (Tentara Perang).
Menurut Dausewitz, perang adalah kelanjutan politik dengan cara lain. Baginya,
peperangan adalah sah-sah saja untuk mencapai tujuan nasional suatu bangsa.
Pemikiran inilah yang membenarkan Prusia
berekspansi sehingga menimbulkan Perang Dunia I dengan kekalahan di pihak
Prusia atau Kekaisaran Jerman.
Paham Feuerbach dan Hegel
Paham materialisme Feuerbach dan teori sintesis Hegel menimbulkan dua
aliran besar Barat yang berkembang di dunia, yaitu kapitalisme di satu pihak
dan komunisme di pihak lain.
Pada abad XVII paham perdagangan bebas -yang merupakan nenek moyang liberalisme- sedang marak. Saat itu orang-orang berpendapat bahwa ukuran keberhasilan
ekonomi suatu negara adalah seberapa besar surplus ekonominya, terutama diukur
dengan emas. Paham ini memicu nafsu kolonialisme negara Eropa Barat dalam
mencari emas ke tempat lain. Inilah yang memotivasi Columbus untuk mencari
daerah baru, kemudian Magellan, dan lain-lainnya.
Paham
ini pula yang mendorong Belanda untuk melakukan perdagangan (VOC) dan pada
akhimya menjajah Nusantara selama 3,5 abad.
Lenin telah memodifikasi paham
Dausewitz. Menurutnya, perang adalah kelanjutan
politik dengan cara kekerasan. Bagi Leninisme/ komunisme, perang atau
pertumpahan darah atau revolusi di seluruh
dunia adalah sah dalam kerangka mengkomuniskan seluruh bangsa di dunia. Karena itu, selama Perang Dingin, baik
Uni Soviet maupun RRC berlomba-lomba untuk mengekspor paham komunis ke seluruh dunia. G.30.S/PKI adalah salah satu
komoditi ekspor RRC pada tahun 1965. Sejarah selanjutnya menunjukkan bahwa
paham komunisme temyata berakhir secara tragis seperti runtuhnya Uni Soviet.
Paham Lucian W. Pye dan Sidney
Dalam buku Political Culture and
Political Development (Princeton University Press, 19 72), mereka mengatakan: "The political culture
of society consist of the system of empirical believe expressive symbol and
values which devidens the situation in political action take place, it provides
the subjective orientation to politics.... The political culture of society is
highly significant aspec of the political system ".
para
ahli tersebut menjelaskan adanya unsur-unsur
subyektivitas dan psikologis dalam tatanan dinamika kehidupan politik suatu
bangsa, Kemantapan suatu sistem politik dapat dicapai apabila sistem tersebut
berakar pada kebudayaan politik bangsa yang bersangkutan. Dengan demikian
proyeksi eksistensi kebudayaan politik tidak semata-mata ditentukan oleh
kondisi-kondisi obyektif tetapi juga subyektif dan psikologis.
2. Sebutkan dan Jelaskan Teori-Teori
Geopolitik
Geopolitik berasal dart kata "geo" atau bumi dan politik yang berarti kekuatan yang didasarkan pada
pertimbangan-pertimbangan dasar dalam menentukan
altematif kebijaksanaan nasional untuk mewujudkan tujuan nasional. Beberapa pendapat dari
pakar-pakar Geopolitik antara lain sebagai berikut:
Pandangan Ajaran Frederich Ratzel
Pada abad ke-19, Frederich
Ratzel merumuskan untuk pertama kalinya Ilmu Bumi Politik sebagai basil
penelitiannya yang ilmiah dan universal. Pokok-Pokok ajaran F. Ratzel adalah sebagai berikut:
1) Dalam hal-hal
tertentu pertumbuhan negara dapat dianalogikan dengan pertumbuhan organisme
yang memerlukan ruang lingkup, melalui proses lahir, tumbuh, berkembang,
mempertahankan hidup, menyusut, dan mati.
2) Negara identik
dengan suatu ruang yang ditempati oleh kelompok politik dalam arti kekuatan.
Makin luas potensi ruang tersebut, makin besar kemungkinan kelompok politik itu
tumbuh (teori ruang, konsep ruang).
3) Suatu bangsa dalam
mempertahankan kelangsungan hidupnya tidak terlepas dari hukum alam. Hanya
bangsa yang unggul saja yang dapat bertahan hidup terus dan langgeng.
4) Semakin tinggi
budaya suatu bangsa, semakin besar kebutuhannya akan sumber daya alam. Apabila
wilayah/ruang hidup tidak mendukung, bangsa tersebut akan mencari pemenuhan
kebutuhan kekayaan alam di luar wilayahnya (ekspansi). Hal ini
melegitimasikan hukum ekspansi, yaitu perkembangan atau dinamika budaya dalam
bentuk gagasan, kegiatan (ekonomi, perdagangan, perindustrian/ produksi) harus
diimbangi oleh pemekaran wilayah; batas-batas suatu negara pada hakikatnya
bersifat sementara. Apabila ruang hidup negara sudah tidak dapat memenuhi
keperluan, ruang itu dapat diperluas dengan mengubah batas-batas negara baik secara damai maupun melalui jalan kekerasan atau
perang.
Ilmu Bumi Politik
berdasarkan ajaran Ratzel tersebut justru menimbulkan dua aliran, di mana yang
satu berfokus pada kekuatan di darat, sementara yang lainnya berfokus pada
kekuatan di laut. Ratzel melihat adanya persaingan antara kedua aliran itu,
sehingga ia mengemukakan pemikiran yang baru, yaitu dasar-dasar suprastruktur
Geopolitik: kekuatan total/menyeluruh suatu negara harus mampu mewadahi
pertumbuhan kondisi dan kedudukan geografinya. Dengan demikian esensi pengertian
politik adalah penggunaan kekuatan fisik dalam rangka mewujudkan keinginan atau aspirasi nasional suatu bangsa. Hal ini sering menjurus ke arah palitik adu kekuatan dan adu
kekuasaan dengan tujuan dominasi. Pemikiran Ratzel menyatakan bahwa ada kaitan
antara struktur atau kekuatan politik serta geografi dan tuntutan perkembangan
atau pertumbuhan negara yang dianalogkan dengan organisme.
Pandangan Ajaran Rudolf Kellen
Kjellen melanjutkan ajaran Ratzel tentang teori organisme. Kjellen
menegaskan bahwa negara adalah suatu organisme yang dianggap sebagai
"prinsip dasar". Esensi ajaran Kjellen adalah sebagai berikut:
1) Negara merupakan satuan biologis, suatu
organisme hidup, yang memiliki intelektual. Negara dimungkinkan untuk
memperoleh ruang yang cukup luas agar kemampuan dan kekuatan rakyatnya dapat
berkembang secara bebas.
2) Negara merupakan suatu sistem
politik/pemerintahan yang meliputi bidang-bidang: geopolitik, ekonomi politik,
demo politik, sosial politik, dan krato politik (politik memerintah).
3) Negara tidak harus bergantung pada
sumber pembekalan luar. la harus
mampu berswasembada serta memanfaatkan kemajuan kebudayaan dan teknologi untuk meningkatkan kekuatan nasionalnya: ke dalam, untuk mencapai
persatuan dan kesatuan yang harmonis
dan ke luar, untuk memperoleh batas-batas negara yang lebih baik. Sementara itu, Kekuasaan Imperium
Kontinental dapat mengontrol kekuatan di laut.
Pandangan
Ajaran Karl Haushofer
Pandangan Karl Haushofer berkembang di Jerman
ketika negara ini berada di bawah kekuasaan Adolf Hitler. Pandangan ini juga
dikembangkan di Jepang dalam ajaran Hako Ichiu yang dilandasi oleh semangat
militerisme dan fasisme. Pokok-pokok teori Haushofer ini pada dasamya menganut
teori/ajaran/pandangan Kjellen, yaitu:
1) Kekuasaan Imperium Daratan yang kompak
akan dapat mengejar kekuasaan Imperium Maritim untuk menguasai pengawasan di
laut.
2) Beberapa negara besar di dunia akan
timbul dan akan menguasai Eropa, Afrika, Asia Barat (Jerman dan Italia) serta
Jepang di Asia Timur Raya.
3) Rumusan ajaran Haushofer lainnya adalah
sebagai berikut: Geopolitik adalah doktrin negara yang menitikberatkan soalsoal
strategi perbatasan. Ruang hidup bangsa dan tekanantekanan kekuasaan dan
sosial yang rasial mengharuskan pembagian baru kekayaan alam di dunia.
Geopolitik adalah landasan bagi tindakan politik dalam perjuangan mendapatkan
ruang hidup.
Pokok-pokok teori Karl Houshofer pada dasamya menganut teori Rudolf Kjellen
dan bersifat ekspansif.
Pandangan
Ajaran Sir Halford Mackinder
Teori ahli Geopolitik ini pada dasamya menganut
"konsep kekuatan" dan mencetuskan Wawasan Benua, yaitu konsep kekuatan di darat. Ajarannya menyatakan: barang siapa
dapat menguasai "Daerah Jantung", yaitu Eurasia (Eropa dan Asia), ia
akan dapat menguasai "Pulau Dunia", yaitu Eropa, .Asia, dan Afrika.
Selanjutnya, barang siapa dapat menguasai pulau dunia akhirnya dapat menguasai dunia.
Pandangan Ajaran Sir Walter Raleigh dan Alfred
Thyer Mahan
Kedua ahli ini mempunyai gagasan "Wawasan
Bahari", yaitu kekuatan di lautan. Ajarannya mengatakan bahwa barang siapa
menguasai lautan akan menguasai "perdagangan". Menguasai perdagangan
berarti menguasai "kekayaan dunia" sehingga pada akhimya menguasai
dunia.
. Pandangan Ajaran
W. Mitehel, A Saversky, Giulio Douhet, dan John Frederik Charles Fuller
Keempat ahli geopolitik ini berpendapat bahwa
kekuatan di udara justru yang
paling menentukan. Mereka melahirkan teori "Wawasan Dirgantara" yaitu
konsep kekuatan di udara. Kekuatan di udara hendaknya mempunyai daya yang dapat
diandalkan untuk menangkis ancaman dan melumpuhkan kekuatan lawan dengan
menghancurkannya di kandangnya sendiri agar lawan tidak mampu lagi menyerang.
Ajaran
Nicholas J. Spykman
Ajaran ini menghasilkan teori yang dinamakan Teori
Daerah Batas (rimland), yaitu teori
wawasan kombinasi yang menggabungkan kekuatan
darat, laut, dan udara. Dalam pelaksanaannya, teori ini disesuaikan dengan
keperluan dan kondisi suatu negara.
3. Jelaskan geopolitik dan paham
kekuasaan bangsa indonesia
Geopolitik Indonesia
bagaimana kondisi geopolitik di Indonesia? adalah wawasan nasional Indonesia yang dipahami secara universal yang tak lain adalah berjiwa dan berpaham geopolitik.
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi Pancasila menganut paham perang dan damai dalam sebuah ungkapan ‘Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan'. Jelas, Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan serta adu kekuatan karena mengandung ekspansionisme dan persengketaan.
Akan tetapi tidak kemudian Indonesia menutup praktek teori Geopolitik. Hal ini bisa dilihat dari konsep Archipelago yang mengatakan bahwa lautlah penghubung daratan sehingga negara menjadi satu yang utuh dan kita menyebutnya dengan negara kepulauan.
BATAS WILAYAH INDONESIA
bagaimana kondisi geopolitik di Indonesia? adalah wawasan nasional Indonesia yang dipahami secara universal yang tak lain adalah berjiwa dan berpaham geopolitik.
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia yang mempunyai falsafah dan ideologi Pancasila menganut paham perang dan damai dalam sebuah ungkapan ‘Bangsa Indonesia cinta damai, akan tetapi lebih cinta kemerdekaan'. Jelas, Indonesia tidak mengembangkan ajaran kekuasaan serta adu kekuatan karena mengandung ekspansionisme dan persengketaan.
Akan tetapi tidak kemudian Indonesia menutup praktek teori Geopolitik. Hal ini bisa dilihat dari konsep Archipelago yang mengatakan bahwa lautlah penghubung daratan sehingga negara menjadi satu yang utuh dan kita menyebutnya dengan negara kepulauan.
BATAS WILAYAH INDONESIA
temko 1933, deklarasi djuanda 1957,
unclos 1982
Deklarasi Juanda diakui oleh masyarakat Internasional dengan disetujuinya Konvensi Hukum Laut oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) di Teluk Montego, Jamaika, pada 1982, dan berlaku sejak 16 November 1994. Pada tahun 1980 juga, Pemerintah Indonesia mengumumkan tentang ZZEI, tanggal 21 Maret 1980, yang menyatakan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia selebar 200 mil diukur dari garis pangkal wilayah laut negara Indonesia. Konsepsi itu menyatukan wilayah Indonesia. Di antara pulau-pulau kita tidak ada laut bebas, karena sebagai negara kepulauan, Indonesia boleh menarik garis pangkal (baselines-nya) dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar. Hal itu diundangkan dengan UU No 6/1996 tentang Perairan Indonesia untuk menggantikan UU Prp No 4/1960 sebagai implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional Indonesia. “Tapi Deklarasi Djuanda seolah tak bernyawa ketika Indonesia kehilangan hak atas pulau dan terus bersengketa soal batas wilayah. Kini yang disorot adalah kemampuan para penerus untuk menjaga dan mengelola apa yang sudah diklaim Djuanda. Pulau Sipadan dan Ligitan di Kalimantan Timur lepas dari Indonesia sesuai keputusan Mahkamah Internasional PBB” Kata Ahli Hukum Laut, Hasyim Djalal.
Setelah Sipadan dan Ligitan, nama ambalat mencuat saat Indonesia dan Malaysia memberikan konsensi eksplorasi blok ambalat kepada dua perusahaan penambangan minyak yang berbeda. Indonesia telah memberi izin kepada ENI (Italia) dan Unocal (AS), sementara Shell mengantongi izin dari Malaysia.
Ambalat bukan pulau
Ini adalah sebuah kesalahan serius, dengan memandang Ambalat sebagai sebuah pulau. Dalam konsep kedaulatan, dikenal istilah kedaulatan penuh (sovereignty) dan hak untuk berdaulat (sovereign rights). Keduanya adalah hal yang benar-benar berbeda dan perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Kedaulatan penuh berlaku terhadap wilayah darat (termasuk pulau) dan wilayah perairan pedalaman (atau perairan kepulauan, untuk kasus Indonesia) dan laut teritorial. Jika Ambalat dianggap pulau oleh sebagian orang, artinya mereka pun berpikir bahwa pada Ambalat berlaku kedaulatan penuh. Ini berarti bahwa jika sebagain orang menganggap Ambalat adalah milik Indonesia, Malaysia akan dianggap merebut kedaulatan penuh tersebut dan wajar jika ‘perang’ dan ‘ganyang’ adalah jawabannya. Sekali lagi, Ambalat bukanlah pulau melainkan wilayah dasar laut yang diduga (dengan data) mengandung cadangan minyak dan gas bumi. Dengan kata lain, berbicara tentang Ambalat, berarti berbicara tentang wilayah dasar laut/seabed. Melihat jaraknya dari pulau Kalimantan (Borneo), Ambalat berada pada Zona Ekonomi Eksklusif kedua negara atau bahkan Landas Kontinen, karena berkaitan dengan dasar laut. (ref lihat)
Isu – isu strategis Ambalat
Kasus Ambalat ini memang tak boleh disederhanakan sekadar sebagai persoalan kedaulatan (sovereignty). Ada beragam persoalan yang ada di bawah permukaan.
1. Persoalan hukum terkait dengan klaim dua pihak : Pulau-pulau yang terletak di garis terluar negara tersebut menjadi penentu kepastian tiga jenis batas di laut, yaitu batas teritorial laut (berhubungan dengan kepastian garis batas di laut); batas landas kontinen (berhubungan dengan sumber daya alam nonhayati di dasar laut); dan batas Zona Ekonomi Eksklusif (berhubungan dengan sumber daya perikanan).
2. kepentingan ekonomi : Bermainnya kepentingan bisnis internasional yang memperoleh konsesi minyak dan gas dari kedua negara. Nama Ambalat mencuat saat Indonesia dan Malaysia memberikan konsensi eksplorasi blok ambalat kepada dua perusahaan penambangan minyak yang berbeda. Indonesia telah memberi izin kepada ENI (Italia) dan Unocal (AS), sementara Shell mengantongi izin dari Malaysia.
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengungkapkan, Malaysia bertahan dengan klaimnya atas Ambalat sehingga perundingan Indonesia dan Malaysia tentang status perbatasan Blok Ambalat ini belum mencapai kesepakatan. Hingga saat ini Malaysia tidak mau mengalah atas penguasaan laut Blok Ambalat.
Hasyim Djalal: “2008 Seratus tahun keindonesiaan kita. Dan lima puluh tahun kita mencoba mengimplementasikan keindonesiaan itu setelah kemerdekaan kita diakui PBB. Saya itu ingin lihat visi kita 50 tahun yang akan datang paling tidak apa. Jadi kalau visi 50 tahun pertama pemuka-pemuka bangsa kita mencoba menjatidirikan Indonesia menjadi satu bangsa dan satu negara, 50 tahun kedua dia mencoba menikmati itu dalam satu negara yang merdeka dengan kewilayahnnya, maka 50 tahun ketiga apa ke mana? Atau seratus tahun kedua ke mana? Saya tak lihat ada pemikiran seperti itu, karena sekarang pemikiran terarah lima tahun yang akan datang
Kegagalan yang paling fundamental adalah berlarut-larutnya pembahasan dan implementasi UU Batas Wilayah Indonesia. Padahal, UU Batas Wilayah dapat dijadikan alat legitimasi dalam kancah hubungan internasional. Selain itu, UU ini sangat berkaitan erat dengan yurisdiksi dan kedaulatan NKRI. Tanpa implementasi UU Batas Wilayah, dikhawatirkan satu per satu pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara tetangga akan lepas.
Hingga kini pemerintah terus menunda-nunda permasalahan sengketa perbatasan. Pertama, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas bersama ZEE, namun belum meratifikasi. Kedua, aktivitas penambangan pasir laut untuk Singapura yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitar Pulau Nipah yang kasusnya tenggelam begitu saja. Ketiga, masalah perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia di perairan Pulau Sebatik yang berlarut-larut. Keempat, masalah perairan di sekitar Pulau Sipadan-Ligitan pascasidang International Court and Justice (ICJ) 17 Desember 2002. Kelima, masalah penetapan ZEE di perairan selatan Laut Andaman antara Indonesia dan Thailand. Keenam, masalah dengan Filipina yang lebih suka menggunakan Treaty of Paris 1889 ketimbang UNCLOS 1982, sehingga Pulau Miangas diklaim masuk wilayah Filipina. Ketujuh, masalah batas RI-Timor Leste yang belum tuntas.
Pemerintah terkesan malas menyelesaikan peta wilayah laut atau kemaritiman Indonesia, serta ragu-ragu dalam mendepositkan koordinat geografis titik-titik garis pangkal (base line) kepada Sekjen PBB. Hal ini sesuai dengan pasal 16 ayat (2) UNCLOS 1982. Peta maritim itu penting karena diperlukan untuk menentukan batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara tetangga serta untuk kepentingan pelayaran internasional yang akan melintasi perairan Indonesia. Selain itu, implementasi UU Batas Wilayah juga sangat penting untuk kejelasan pemanfaatan sumber daya laut, seperti eksplorasi dan eksploitasi migas dan potensi lainnya.
wawasan nusantara ( landasan , unsur dan hakekat)
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA :
Deklarasi Juanda diakui oleh masyarakat Internasional dengan disetujuinya Konvensi Hukum Laut oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) di Teluk Montego, Jamaika, pada 1982, dan berlaku sejak 16 November 1994. Pada tahun 1980 juga, Pemerintah Indonesia mengumumkan tentang ZZEI, tanggal 21 Maret 1980, yang menyatakan bahwa Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia selebar 200 mil diukur dari garis pangkal wilayah laut negara Indonesia. Konsepsi itu menyatukan wilayah Indonesia. Di antara pulau-pulau kita tidak ada laut bebas, karena sebagai negara kepulauan, Indonesia boleh menarik garis pangkal (baselines-nya) dari titik-titik terluar pulau-pulau terluar. Hal itu diundangkan dengan UU No 6/1996 tentang Perairan Indonesia untuk menggantikan UU Prp No 4/1960 sebagai implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional Indonesia. “Tapi Deklarasi Djuanda seolah tak bernyawa ketika Indonesia kehilangan hak atas pulau dan terus bersengketa soal batas wilayah. Kini yang disorot adalah kemampuan para penerus untuk menjaga dan mengelola apa yang sudah diklaim Djuanda. Pulau Sipadan dan Ligitan di Kalimantan Timur lepas dari Indonesia sesuai keputusan Mahkamah Internasional PBB” Kata Ahli Hukum Laut, Hasyim Djalal.
Setelah Sipadan dan Ligitan, nama ambalat mencuat saat Indonesia dan Malaysia memberikan konsensi eksplorasi blok ambalat kepada dua perusahaan penambangan minyak yang berbeda. Indonesia telah memberi izin kepada ENI (Italia) dan Unocal (AS), sementara Shell mengantongi izin dari Malaysia.
Ambalat bukan pulau
Ini adalah sebuah kesalahan serius, dengan memandang Ambalat sebagai sebuah pulau. Dalam konsep kedaulatan, dikenal istilah kedaulatan penuh (sovereignty) dan hak untuk berdaulat (sovereign rights). Keduanya adalah hal yang benar-benar berbeda dan perlu diperhatikan sungguh-sungguh. Kedaulatan penuh berlaku terhadap wilayah darat (termasuk pulau) dan wilayah perairan pedalaman (atau perairan kepulauan, untuk kasus Indonesia) dan laut teritorial. Jika Ambalat dianggap pulau oleh sebagian orang, artinya mereka pun berpikir bahwa pada Ambalat berlaku kedaulatan penuh. Ini berarti bahwa jika sebagain orang menganggap Ambalat adalah milik Indonesia, Malaysia akan dianggap merebut kedaulatan penuh tersebut dan wajar jika ‘perang’ dan ‘ganyang’ adalah jawabannya. Sekali lagi, Ambalat bukanlah pulau melainkan wilayah dasar laut yang diduga (dengan data) mengandung cadangan minyak dan gas bumi. Dengan kata lain, berbicara tentang Ambalat, berarti berbicara tentang wilayah dasar laut/seabed. Melihat jaraknya dari pulau Kalimantan (Borneo), Ambalat berada pada Zona Ekonomi Eksklusif kedua negara atau bahkan Landas Kontinen, karena berkaitan dengan dasar laut. (ref lihat)
Isu – isu strategis Ambalat
Kasus Ambalat ini memang tak boleh disederhanakan sekadar sebagai persoalan kedaulatan (sovereignty). Ada beragam persoalan yang ada di bawah permukaan.
1. Persoalan hukum terkait dengan klaim dua pihak : Pulau-pulau yang terletak di garis terluar negara tersebut menjadi penentu kepastian tiga jenis batas di laut, yaitu batas teritorial laut (berhubungan dengan kepastian garis batas di laut); batas landas kontinen (berhubungan dengan sumber daya alam nonhayati di dasar laut); dan batas Zona Ekonomi Eksklusif (berhubungan dengan sumber daya perikanan).
2. kepentingan ekonomi : Bermainnya kepentingan bisnis internasional yang memperoleh konsesi minyak dan gas dari kedua negara. Nama Ambalat mencuat saat Indonesia dan Malaysia memberikan konsensi eksplorasi blok ambalat kepada dua perusahaan penambangan minyak yang berbeda. Indonesia telah memberi izin kepada ENI (Italia) dan Unocal (AS), sementara Shell mengantongi izin dari Malaysia.
Menteri Pertahanan Juwono Sudarsono mengungkapkan, Malaysia bertahan dengan klaimnya atas Ambalat sehingga perundingan Indonesia dan Malaysia tentang status perbatasan Blok Ambalat ini belum mencapai kesepakatan. Hingga saat ini Malaysia tidak mau mengalah atas penguasaan laut Blok Ambalat.
Hasyim Djalal: “2008 Seratus tahun keindonesiaan kita. Dan lima puluh tahun kita mencoba mengimplementasikan keindonesiaan itu setelah kemerdekaan kita diakui PBB. Saya itu ingin lihat visi kita 50 tahun yang akan datang paling tidak apa. Jadi kalau visi 50 tahun pertama pemuka-pemuka bangsa kita mencoba menjatidirikan Indonesia menjadi satu bangsa dan satu negara, 50 tahun kedua dia mencoba menikmati itu dalam satu negara yang merdeka dengan kewilayahnnya, maka 50 tahun ketiga apa ke mana? Atau seratus tahun kedua ke mana? Saya tak lihat ada pemikiran seperti itu, karena sekarang pemikiran terarah lima tahun yang akan datang
Kegagalan yang paling fundamental adalah berlarut-larutnya pembahasan dan implementasi UU Batas Wilayah Indonesia. Padahal, UU Batas Wilayah dapat dijadikan alat legitimasi dalam kancah hubungan internasional. Selain itu, UU ini sangat berkaitan erat dengan yurisdiksi dan kedaulatan NKRI. Tanpa implementasi UU Batas Wilayah, dikhawatirkan satu per satu pulau-pulau terluar yang berbatasan dengan negara tetangga akan lepas.
Hingga kini pemerintah terus menunda-nunda permasalahan sengketa perbatasan. Pertama, Indonesia dan Australia telah menyepakati batas bersama ZEE, namun belum meratifikasi. Kedua, aktivitas penambangan pasir laut untuk Singapura yang berdampak pada kerusakan lingkungan di sekitar Pulau Nipah yang kasusnya tenggelam begitu saja. Ketiga, masalah perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia di perairan Pulau Sebatik yang berlarut-larut. Keempat, masalah perairan di sekitar Pulau Sipadan-Ligitan pascasidang International Court and Justice (ICJ) 17 Desember 2002. Kelima, masalah penetapan ZEE di perairan selatan Laut Andaman antara Indonesia dan Thailand. Keenam, masalah dengan Filipina yang lebih suka menggunakan Treaty of Paris 1889 ketimbang UNCLOS 1982, sehingga Pulau Miangas diklaim masuk wilayah Filipina. Ketujuh, masalah batas RI-Timor Leste yang belum tuntas.
Pemerintah terkesan malas menyelesaikan peta wilayah laut atau kemaritiman Indonesia, serta ragu-ragu dalam mendepositkan koordinat geografis titik-titik garis pangkal (base line) kepada Sekjen PBB. Hal ini sesuai dengan pasal 16 ayat (2) UNCLOS 1982. Peta maritim itu penting karena diperlukan untuk menentukan batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara tetangga serta untuk kepentingan pelayaran internasional yang akan melintasi perairan Indonesia. Selain itu, implementasi UU Batas Wilayah juga sangat penting untuk kejelasan pemanfaatan sumber daya laut, seperti eksplorasi dan eksploitasi migas dan potensi lainnya.
wawasan nusantara ( landasan , unsur dan hakekat)
PENGERTIAN WAWASAN NUSANTARA :
a. Prof.Dr. Wan Usman
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
Wawasan Nusantara adalah cara pandang bangsa Indonesia mengenai diri dan tanah airnya sebagai negara kepulauan dengan semua aspek kehidupan yang beragam.
b. Kelompok kerja LEMHANAS 1999
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Landasan
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
3. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)
Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
5. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
6. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
* Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
* UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
* Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
* Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
* GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
7. Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.
Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang serba beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional.
2. Landasan
Landasan Wawasan Nusantara
Idiil => Pancasila
Konstitusional => UUD 1945
3. Unsur Dasar Wawasan Nusantara
Wadah (Contour)
Isi (Content)
Tata laku (Conduct)
Hakekat Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang Bangsa Indonesia terhadap rakyat, bangsa dan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi darat, laut dan udara di atasnya sebagai satu kesatuan Politik, Ekonomi, Sosial, Budaya dan Pertahanan Keamanan.
Adalah keutuhan nusantara/nasional, dalam pengertian : cara pandang yang selalu utuh menyeluruh dalam lingkup nusantara dan demi kepentingan nasional.
Berarti setiap warga bangsa dan aparatur negara harus berfikir, bersikap dan bertindak secara utuh menyeluruh dalam
lingkup dan demi kepentingan bangsa termasuk produk-produk yang dihasilkan oleh lembaga negara.
5. Asas Wawasan Nusantara
Merupakan ketentuan-ketentuan dasar yang harus dipatuhi, ditaati, dipelihara dan diciptakan agar terwujud demi tetap taat dan setianya komponen/unsur pembentuk bangsa Indonesia(suku/golongan) terhadap kesepakatan (commitment) bersama. Asas wasantara terdiri dari:
1. Kepentingan/Tujuan yang sama
2. Keadilan
3. Kejujuran
4. Solidaritas
5. Kerjasama
6. Kesetiaan terhadap kesepakatan
6. Kedudukan Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara merupakan ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh rakyat dengan tujuan agar tidak terjadi penyesatan dan penyimpangan dalam rangka mencapai dan mewujudkan tujuan nasional.
Wawasan Nusantara dalam paradigma nasional dapat dilihat dari hirarkhi paradigma nasional sbb:
* Pancasila (dasar negara) =>Landasan Idiil
* UUD 1945 (Konstitusi negara) =>Landasan Konstitusional
* Wasantara (Visi bangsa) =>Landasan Visional
* Ketahanan Nasional (KonsepsiBangsa) =>Landasan Konsepsional
* GBHN (Kebijaksanaan Dasar Bangsa) =>Landasan Operasional
Fungsi Wawasan Nusantara adalah pedoman, motivasi, dorongan serta rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan, keputusan, tindakan dan perbuatan, baik bagi penyelenggara negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat dalam kehidupan bermasyarakat, bernegara dan berbangsa.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala bidang dari rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan orang perorangan, kelompok, golongan, suku bangsa/daerah.
7. Latar belakang dan proses terbentuknya wawasan nusantara setiap bangsa
Salah satu persyaratan mutlak harus dimiliki oleh sebuah negara adalah wilayah kedaulatan, di samping rakyat dan pemerintahan yang diakui. Konsep dasar wilayah negara kepulauan telah diletakkan melalui Deklarasi Djuanda 13 Desember 1957. Deklarasi tersebut memiliki nilai sangat strategis bagi bangsa Indonesia, karena telah melahirkan konsep Wawasan Nusantara yang menyatukan wilayah Indonesia. Laut Nusantara bukan lagi sebagai pemisah, akan tetapi sebagai pemersatu bangsa Indonesia yang disikapi sebagai wilayah kedaulatan mutlak Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Ada bangsa yang secara eksplisit mempunyai cara bagaimana ia memandang tanah airnya beserta lingkungannya. Cara pandang itu biasa dinamakan wawasan nasional. Sebagai contoh, Inggris dengan pandangan nasionalnya berbunyi: "Britain rules the waves". Ini berarti tanah Inggris bukan hanya sebatas pulaunya, tetapi juga lautnya.
Tetapi cukup banyak juga negara yang tidak mempunyai wawasan, seperti: Thailand, Perancis, Myanmar dan sebagainya. Indonesia wawasan nasionalnya adalah wawasan nusantara yang disingkat Wanus. Wanus ialah cara pandang bangsa Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 tentang diri dan lingkungannya dalam eksistensinya yang sarwa nusantara dan penekanannya dalam mengekspresikan diri sebagai bangsa Indonesia di tengah-tengah lingkungannya yang sarwa nusantara itu. Unsur-unsur dasar wasantara itu ialah: wadah (contour atau organisasi), isi, dan tata laku. Dari wadah dan isi wasantara itu, tampak adanya bidang-bidang usaha untuk mencapai kesatuan dan keserasian dalam bidang-bidang:
• Satu kesatuan wilayah
• Satu kesatuan bangsa
• Satu kesatuan budaya
• Satu kesatuan ekonomi
• Satu kesatuan hankam.
Jelaslah disini bahwa Wanus adalah pengejawantahan falsafah Pancasila dan UUD 1945 dalam wadah negara Republik Indonesia. Kelengkapan dan keutuhan pelaksanaan Wanus akan terwujud dalam terselenggaranya ketahanan nasional Indonesia yang senantiasa harus ditingkatkan sesuai dengan tuntutan zaman. Ketahanan nasional itu akan dapat meningkat jika ada pembangunan yang meningkat, dalam "koridor" Wanus.
Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan bentuk geografinya berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Dalam pelaksanannya, wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.
Aspek sosial budaya
Indonesia terdiri atas ratusan suku bangsa yang masing-masing memiliki adat istiadat, bahasa, agama, dan kepercayaan yang berbeda - beda, sehingga tata kehidupan nasional yang berhubungan dengan interaksi antargolongan mengandung potensi konflik yang besar.
Implementasi
Kehidupan politik
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam mengimplementasikan wawasan nusantara, yaitu:
1. Pelaksanaan kehidupan politik yang diatur dalam undang-undang, seperti UU Partai Politik, UU Pemilihan Umum, dan UU Pemilihan Presiden. Pelaksanaan undang-undang tersebut harus sesuai hukum dan mementingkan persatuan bangsa.Contohnya seperti dalam pemilihan presiden, anggota DPR, dan kepal daerah harus menjalankan prinsip demokratis dan keadilan, sehingga tidak menghancurkan persatuan dan kesatuan bangsa.
2. Pelaksanaan kehidupan bermasyarakat dan bernegara di Indonesia harus sesuai denga hukum yang berlaku. Seluruh bangsa Indonesia harus mempunyai dasar hukum yang sama bagi setiap warga negara, tanpa pengecualian. Di Indonesia terdapat banyak produk hukum yang dapat diterbitkan oleh provinsi dan kabupaten dalam bentuk peraturan daerah (perda) yang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku secara nasional.
3. Mengembagkan sikap hak asasi manusia dan sikap pluralisme untuk mempersatukan berbagai suku, agama, dan bahasa yamg berbeda, sehingga menumbuhkan sikap toleransi.
4. Memperkuat komitmen politik terhadap partai politik dan lembaga pemerintahan untuk menigkatkan semangat kebangsaan dan kesatuan.
5. Meningkatkan peran Indonesia dalam kancah internasional dan memperkuat korps diplomatik ebagai upaya penjagaan wilayah Indonesia terutama pulau-pulau terluar dan pulau kosong.
Kehidupan ekonomi
1. Wilayah nusantara mempunyai potensi ekonomi yang tinggi, seperti posisi khatulistiwa, wilayah laut yang luas, hutan tropis yang besar, hasil tambang dan minyak yang besar, serta memeliki penduduk dalam jumlah cukup besar. Oleh karena itu, implementasi dalam kehidupan ekonomi harus berorientasi pada sektor pemerintahan, pertanian, dan perindustrian.
2. Pembangunan ekonomi harus memperhatikan keadilan dan keseimbangan antardaerah. Oleh sebab itu, dengan adanya otonomi daerah dapat menciptakan upaya dalam keadilan ekonomi.
3. Pembangunan ekonomi harus melibatkan partisipasi rakyat, seperti dengan memberikan fasilitas kredit mikro dalam pengembangan usaha kecil.
Kehidupan
social
Tari pendet dari Bali merupakan budaya Indonesia yang harus dilestarikan sebagai implementasi dalam kehidupan sosial.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan sosial, yaitu :
1. Mengembangkan kehidupan bangsa yang serasi antara masyarakat yang berbeda, dari segi budaya, status sosial, maupun daerah. Contohnya dengan pemerataan pendidikan di semua daerah dan program wajib belajar harus diprioritaskan bagi daerah tertinggal.
2. Pengembangan budaya Indonesia, untuk melestarikan kekayaan Indonesia, serta dapat dijadikan kegiatan pariwisata yang memberikan sumber pendapatan nasional maupun daerah. Contohnya dengan pelestarian budaya, pengembangan museum, dan cagar budaya.
Kehidupan pertahanan dan keamanan
Membagun TNI merupakan implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan.
Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam kehidupan pertahanan dan keamanan, yaitu :
1. Kegiatan pembangunan pertahanan dan keamanan harus memberikan kesempatan kepada setiap warga negara untuk berperan aktif, karena kegiatan tersebut merupakan kewajiban setiap warga negara, seperti memelihara lingkungan tempat tinggal, meningkatkan kemampuan disiplin, melaporkan hal-hal yang menganggu keamanan kepada aparat dan belajar kemiliteran.
2. Membangun rasa persatuan, sehingga ancaman suatu daerah atau pulau juga menjadi ancaman bagi daerah lain. Rasa persatuan ini dapat diciptakan dengan membangun solidaritas dan hubungan erat antara warga negara yang berbeda daerah dengan kekuatan keamanan.
3. Membangun TNI yang profesional serta menyediakan sarana dan prasarana yang memadai bagi kegiatan pengamanan wilayah Indonesia, terutama pulau dan wilayah terluar Indonesia.
tantangan implementasi kawasan nusantara
Implementasi atau penerapan wawasan nusantara harus tercermin pada pola pikir, pola sikap, dan pola tindak yangsenantiasa mendahulukan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi atau kelompok. Dengan kata lain, wawasan nusantara menjadi pola yang mendasari cara berpikir, bersikap, dan bertindak dalam rangka menghadapi berbagai masalah menyangkut kehidupan bermayarakat, berbangsa dan bernegara. Implementasi wawasan nusantara senantiasa berorientasi pada kepentingan rakyat dan wilayah tanah air secara utuh dan menyeluruh sebagai berikut :
1. Wawasan Nusantara sebagai Pancaran Falsafah Pancasila
Falsafah Pancasila diyakini sebagai pandangan hidup bangsa Indonesia yang sesuai dengan aspirasinya. Keyakinan ini dibuktikan dalam sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak awal proses pembentukan Negara Kesatuan Republik Indonesia sampai sekarang. Dengan demikian wawasan nusantara menjadi pedoman bagi upaya mewujudkan kesatuan aspek kehidupan nasional untuk menjamin kesatuan, persatuan dan keutuhan bangsa, serta upaya untuk mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia.
2. Wawasan Nusantara dalam Pembangunan Nasional
a. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Politik
Bangsa Indonesia bersama bangsa-bangsa lain ikut menciptakan ketertiban dunia dan perdamaian abadi melalui politik luar negeri yang bebas aktif. Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan politik akan menciptakan iklim penyelenggaraan negara yang sehat dan dinamis. Hal tersebut tampak dalam wujud pemerintahan yang kuat aspiratif dan terpercaya yang dibangun sebagai penjelmaan kedaulatan rakyat.
b. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Ekonomi
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan ekonomi akan menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Di samping itu, implementasi wawasan nusantara mencerminkan tanggung jawab pengelolaa sumber daya alam yang memperhatikan kebutuhan masyarakat antar daerah secara timbal balik serta kelestarian sumber daya alam itu sendiri.
1) Kekayaan di wilayah nusantara, baik potensial maupun efektif, adalah modal dan milik bersama bangsa untuk memenuhi kebutuhan di seluruh wilayah Indonesia secara merata.
2) Tingkat perkembangan ekonomi harus seimbang dan serasi di seluruh daerah tanpa mengabaikan ciri khas yang memiliki daerah masing-masing.
3) Kehidupan perekonomian di seluruh wilayah nusantara diselenggarakan sebagai usaha bersama dengan asas kekeluargaan dalam sistem ekonomi kerakyatan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.
c. Perwujudan Kepulauan Nusantara sebagai Satu Kesatuan Sosial Budaya
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan sosial budaya akan menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakui segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan hidup sekaligus karunia Tuhan. Implementasi ini juga akan menciptakan kehidupan masyarakat dan bangsa yang rukun dan bersatu tanpa membedakan suku, asal usul daerah, agama, atau kepercayaan,serta golongan berdasarkan status sosialnya. Budaya Indonesia pada hakikatnya adalah satu kesatuan dengan corak ragam budaya yang menggambarkan kekayaan budaya bangsa. Budaya Indonesia tidak menolak nilai-nilai budaya asing asalkan tidak bertentangan dengan nilai budaya bangsa sendiri dan hasilnya dapat dinikmati.
d. Perwujudan Kepulauan Nusantara Sebagai Satu Kesatuan Pertahanan dan keamanan
Implementasi wawasan nusantara dalam kehidupan pertahanan dan keamanan akan menumbuhkan kesadaran cinta tanah air dan bangsa, yang lebih lanjut akan membentuk sikap bela negara pada tiap warga negara Indonesia. Kesadaran dan sikap cinta tanah air dan bangsa serta bela negara ini menjadi modal utama yang akan mengerakkan partisipasi setiap warga negara indonesia dalam menghadapi setiap bentuk ancaman antara lain :
1) Bahwa ancaman terhadap satu pulau atau satu daerah pada hakikatnya adalah ancaman terhadap seluruh bangsa dan negara.
2) Tiap-tiap warga negara mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk ikut serta dalam pertahanan dan keamanan Negara dalam rangka pembelaan negara dan bangsa.
3. Penerapan Wawasan Nusantara
a. Salah satu manfaat paling nyata dari penerapan wawasan nusantara. Khususnya di bidang wilayah. Adalah diterimanya konsepsi nusantara di forum internasional. Sehingga terjaminlah integritas wilayah territorial Indonesia. Laut nusantara yang semula dianggap “laut bebas” menjadi bagian integral dari wilayah Indonesia.
b. Pertambahan luas wilayah sebagai ruang lingkup tersebut menghasilkan sumber daya alam yang mencakup besar untuk kesejahteraan bangsa Indonesia.
c. Pertambahan luas wilayah tersebut dapat diterima oleh dunia internasional terutama negara tetangga yang dinyatakan dengan persetujuan yang dicapai.
d. Penerapan wawasan nusantara dalam pembangunan negara di berbagai bidang tampak pada berbagai proyek pembangunan sarana dan prasarana ekonomi, komunikasi dan transportasi.
e. Penerapan di bidang sosial dan budaya terlihat pada kebijakan untuk menjadikan bangsa Indonesia yang Bhinneka Tunggal Ika tetap merasa sebangsa, setanah air, senasib sepenanggungan dengan asas pancasila.
f. Penerapan wawasan nusantara di bidang pertahanan keamanan terlihat pada kesiapsiagaan dan kewaspadaan seluruh rakyat melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta untuk menghadapi berbagai ancaman bangsa dan Negara.
Dewasa ini kita menyaksikan bahwa kehidupan individu dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sedang mengalami perubahan. Dan kita juga menyadari bahwa faktor utama yang mendorong terjadinya proses perubahan tersebut adalah nilai-nilai kehidupan baru yang di bawa oleh negara maju dengan kekuatan penetrasi globalnya. Apabila kita menengok sejarah kehidupan manusia dan alam semesta, perubahan dalam kehidupan itu adalah suatu hal yang wajar, alamiah.
Dalam dunia ini, yang abadi dan kekal itu adalah perubahan. Berkaitan dengan wawasan nusantara yang syarat dengan nilai-nilai budaya bangsa Indonesia dan di bentuk dalam proses panjang sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan dan kesatuan itu akan terhanyut tanpa bekas atau akan tetap kokoh dan mampu bertahan dalam terpaan nilai global yang menantang Wawasan Persatuan bangsa. Tantangan itu antara lain adalah pemberdayaan rakyat yang optimal, dunia yang tanpa batas, era baru kapitalisme, dan kesadaran warga negara.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar