KUMPULAN TUGAS
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti tidak netral menjelang pemilihan kepala daerah harus dipecat.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menegaskan oknum pegawai negeri sipil (PNS) yang terbukti tidak netral menjelang pemilihan kepala daerah harus dipecat.
"Kalau
sampai ada pejabat, seperti di Pemalang, di daerah Jawa. Kalau perlu
dipecat," tegasnya, usai menghadiri peringatan dies natalis disalah
satu Universitas terkenal.
Sebagaimana
diwartakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pemalang Budhi Rahardjo diduga tidak
netral dan melakukan intervensi terhadap petugas panitia pengawas (panwas) di
daerah setempat.
Menurut dia,
oknum PNS yang tidak netral mencederai demokrasi, mencederai harga diri
Kementerian Dalam Negeri, dan mencederai martabat PNS sehingga harus diberikan
sanksi tegas.
Ia
mengatakan Kemendagri segera melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta
Badan Pengawas Pemilu.
"Pada
Jumat (16/10) besok, kami resmi melakukan penandatanganan MoU, antara Mendagri,
Menteri PAN-RB, dan Bawaslu mengenai netralitas PNS," kata politikus PDI
Perjuangan itu.
Tjahjo
mengharapkan bantuan masyarakat, termasuk kalangan pers untuk mencermati dan
mengawasi apabila ada oknum PNS yang bertindak tidak netral menghadapi
penyelenggaraan pilkada di daerahnya.
"Itu
prinsip. Kami minta bantuan masyarakat, teman-teman pers kalau ada oknum PNS,
termasuk juga TNI, kepolisian yang secara terang-terangan dan terbuka bersikap
tidak netral," katanya.
Termasuk
pula satuan polisi pamong praja (PP), kata dia, harus netral. "Kalau
misalnya, satpol PP pakai seragam, ya, tidak boleh. Namun, kalau memakai
pakaian bebas, silakan," katanya.
Selain itu,
Tjahjo mengatakan satpol PP, lurah, dan camat tidak diperbolehkan mengajukan cuti
mulai H-7 (tujuh hari sebelum) hingga H+7 penyelenggaraan pilkada serentak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar