Narkoba adalah singkatan dari narkotika dan obat/bahan berbahaya.
Selain "narkoba", istilah lain yang diperkenalkan khususnya oleh Kementerian Kesehatan Republik
Indonesia adalah Napza yang merupakan singkatan dari narkotika,
psikotropika,
dan zat adiktif.
Semua
istilah ini, baik "narkoba" ataupun "napza", mengacu pada
kelompok senyawa yang umumnya memiliki risiko kecanduan bagi penggunanya.
Menurut pakar kesehatan, narkoba sebenarnya adalah senyawa-senyawa psikotropika
yang biasa dipakai untuk membius pasien saat hendak dioperasi atau obat-obatan
untuk penyakit tertentu. Namun kini persepsi itu disalahartikan akibat
pemakaian di luar peruntukan dan dosis yang semestinya.
Bahaya
narkoba sudah di depan mata. Dibutuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya
menjaga lingkungan sehingga tak mudah disusupi pengedar narkoba.
kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga lingkungan perlu
ditingkatkan. Mulai dari lingkungan terkecil keluarga, sampai
seluruh masyarakat Untuk mencegah peredaran narkoba warga perlu
diberikan pencerahan agar memiliki pengetahuan mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan penyalahgunaan narkoba. Misalkan, bagaimana mengenali ciri-ciri fisik
pecandu narkoba.
Ada beberapa ciri-ciri pecandu narkoba
1.
pribadi yang tertutup,
2.
penuh rahasia, dan
3.
cenderung suka menyendiri.
Jenis- jenis narkoba
1.
Heroin adalah derivatif 3.6-diasetil
dari morfin
(karena itulah namanya adalah diasetilmorfin) dan disintesiskan darinya melalui
asetilasi.
2.
Ganja adalah tumbuhan budidaya
penghasil serat, namun lebih dikenal karena kandungan zat narkotika pada
bijinya, tetrahidrokanabinol (THC, tetra-hydro-cannabinol) yang
dapat membuat pemakainya mengalami euforia
( Rasa Senang )
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar